Find Us On Social Media :

Ramai Soal Ganjil Genap Untuk Pemotor, Polisi Sebut Tidak Akan Tilang Pengendara Kalau Hal Ini Belum Ada

By Fadhliansyah, Minggu, 7 Juni 2020 | 19:05 WIB
Siap-siap motor kini kena aturan ganjil genap di Jakarta. Polisi Sebut Hanya Tegur Pengendara Kalau Ini Belum Terpasang (Tribunnews/Herudin)

MOTOR Plus-online.com - Pembahasan ganjil genap yang berlaku untuk pemotor memang saat ini ramai dibicarakan.

Tapi polisi mengaku hanya akan menegur pengendara yang melanggar sistem ganjil genap saja.

Hal itu apabila tidak ada rambu-rambu penanda adanya penerapan kebijakan tersebut.

Jadi pemotor yang melanggar ganjil genap hanya akan ditegur saja kalau tidak ada rambu penandanya.

Baca Juga: Perhatian Bikers, Ini Lokasi Jalan Ganjil Genap Motor di Jakarta Selama PSBB Transisi Kalau Tak Ada Perubahan

Baca Juga: Setuju Gak Bikers? Jakarta Akan Terapkan Ganjil Genap Untuk Motor, Begini Kata Pakar Transportasi

"Kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Kompas.com.

Meskipun demikian, kata Sambodo, polisi kini masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penilangan pelanggar sistem ganjil genap selama PSBB transisi.

"Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," ujar Sambodo.

Diketahui, sistem ganjil genap belum diberlakukan hingga 12 Juni lantaran masih menunggu evaluasi kondisi lalu lintas oleh Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Ramai Soal Aturan Ganjil Genap Motor di Jakarta Selama PSBB Masa Transisi, Benarkah Dimulai Senin Besok?

Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.

Aktivitas publik yang sebelumnya diawasi ketat kini mulai dilonggarkan dan diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.

Dalam beleid tersebut, diatur protokol pelaksanaan kegiatan sosial ekonomi selama PSBB transisi.

Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan

Pasal 17 Pergub tersebut mengatur sistem ganjil genap yang mulai berlaku bagi pengendara mobil dan motor.

Oleh karena itu, pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil.

Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.

Baca Juga: PSBB Masa Transisi di Jakarta Motor Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Kapan Dan Di Mana Ini Penjelasannya

Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.

Sebelum pandemi Covid-19, sistem ganjil genap hanya diterapkan bagi mobil pribadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu.

Kemudian PSBB Jakarta, Pemprov DKI meniadakan sistem ganjil genap.

Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dari risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Karena itulah, kebijakan ganjil genap dihapuskan selama PSBB.

"Kami mendorong untuk masyarakat selama masa PSBB ini meninggalkan angkutan umum dan lebih bergerak dengan kendaraan pribadi karena lebih aman dari aspek terpapar Covid-19," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tunggu Keputusan Pemprov DKI soal Ganjil Genap bagi Motor di Jakarta"