Find Us On Social Media :

Horeee Dapur Bisa Kembali Ngebul, Mulai Hari Ini Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, Begini Persyaratannya

By , Senin, 08 Juni 2020 | 07:46
Ilustrasi driver ojol demo besar-besaran ke Istana Negara. (Kompas.com)

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang (Grab)

d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.

e. Khusus ojel online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi .

Baca Juga: Bukan Cuma Bawa Helm Sendiri, Mulai 8 Juni Penumpang Ojek Online Juga Diminta Lakukan Hal Ini Sebelum Berangkat

Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dia ( ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."

Pada keputusan ketujuh, dijelaskan bila Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan.

Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni ;

Baca Juga: Mulai Hari Senin Ojol Boleh Bawa Penumpang, Pesanan Boleh Dibatalkan Jika Driver Ojol atau Penumpang Melakukan Ini

- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000

- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau

- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.