Ibnu mengatakan aturan penerapan ganjil genap saat pandemi Covid-19 ini tidak tepat.
"Jika dilihat dari situasi dan kondisi saat ini sih kurang tepat penerapan ganjil genap.
Apalagi di kantor saya saat ini tidak menganjurkan menggunakan moda transportasi umum ke kantor," ujar Ibnu.
Namun, jika aturan itu tetap diberlakukan, Ibnu mengaku akan patuh pada keputusan Pemprov DKI dan tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Diketahui, aturan ganjil genap tersebut tertera di Pasal 17 Bab VI Pergub DKI Jakarta Nomor 51.
Meskipun sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, namun aturan tersebut akan diterapkan sepekan setelah masa PSBB transisi berlaku.
Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Transisi Segera Berlaku, Begini Protokol Khusus Penumpang Bus Transjakarta
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020).
Dia mengatakan, akan melakukan evaluasi dalam sepekan dan memberikan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membahas mekanisme penerapan ganjil-genap.
“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilema Pengendara, Naik Motor Takut Kena Ganjil Genap tapi Khawatir Tertular Covid-19 di Transportasi Umum".