MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik untuk para bikers di DKI Jakarta.
Sebab, penindakan hukum terhadap motor yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sebelum ada rambu yang terpasang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Menurutnya, sekalipun ada pengendara yang diberhentikan petugas dalam keadaan tersebut.
Baca Juga: Bikers Resah Pakai Motor Takut Kena Ganjil Genap Naik Transportasi Umum Khawatir Tertular Corona
Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub
Namun dipastikan bahwa pihak terkait melanggar aturan lainnya dan tidak akan dikenakan sanksi pelanggaran ganjil genap.
“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang," kata Sambodo dilansir dari Kompas.com, Senin (8/6/2020)
"Kalau tidak terpasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Pengendara akan dikenakan sanksi administrasi teguran tertulis yang menyatakan bahwa tidak akan melakukan kesalahan sama di kemudian hari.