Jika petugas mendapati pengendara sering melanggar aturan berkendara di tengah pandemi virus corona seperti tidak mengenakan masker.
Ilustrasi cek poin PSBB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi perpanjang PSBB di DKI Jakarta. (Tribunnews.com)
Ia bisa disanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Penindakkan terakhir, pengendara bisa terkena denda administratif mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000 tergantung tingkat pelanggarannya.
Adapun mengenai keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua, Sambodo mengatakan pihaknya masih menunggu restu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap.
Kita evaluasi dahulu volume lalu lintasnya seperti apa dalam sepekan ini, jika memang diperlukan kita akan berlakukan kembali,” jelasnya.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga: Setuju Gak Bikers? Jakarta Akan Terapkan Ganjil Genap Untuk Motor, Begini Kata Pakar Transportasi
Pada Pasal 18 aturan itu tertulis bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.
Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.