MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mempersiapkan sistem ganjil genap.
Penerapannya masih menunggu hasil evaluasi selama satu pekan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi berjalan.
Berbeda dengan ganjil genap sebelumnya yang hanya membatasi mobil.
Ganjil genap kali ini juga akan membatasi motor.
Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang
Baca Juga: Bikers Resah Pakai Motor Takut Kena Ganjil Genap Naik Transportasi Umum Khawatir Tertular Corona
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Pada pasal 17 ayat 2 (a) disebutkan ;
"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."
Artinya baik mobil dan motor dengan pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Begitu pun sebaliknya, bila pelatnya genap maka dilarang melintasi pada tanggal ganjil.
Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub
Tapi, pemerintah rupanya memberikan keistimewaan untuk ojek dan taksi online.