Kedua transportasi daring ini dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Para pengendara motor di Jalan Nasional (Erwan Hartawan/ Motor Plus)
Ojol dan taksi online bisa tetap beroperasi layaknya kendaraan umum meskipun masih menggunakan pelat nomor hitam.
Selain itu, ada beberapa kendaraan lain yang juga bebas dari ganjil genap.
Pada pasal 18 ayat 2 dijelaskan ada 11 kendaraan yang dikecualikan pada ganjil genap nantinya, yakni ;
(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakar n dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
Baca Juga: Setuju Gak Bikers? Jakarta Akan Terapkan Ganjil Genap Untuk Motor, Begini Kata Pakar Transportasi
e. kendaraan Pejabat Negara;