Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yakni ;
(1) Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut meliputi:
a. kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama;
b. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
c. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
Sebagai rincian detailnya diatur pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada masa Transisi.
Untuk mobil perorangan, dalam satu baris jumlah penumpang yang boleh diangkut sebanyak dua orang.
Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub
Diperbolehkan mengisi penuh asal berdomisili di alamat yang sama.
Sementara bila mobilnya tiga baris seperti low multi purpose vehicle (LMPV), kapasitas penumpang yang boleh dibawa enam orang, dengan komposisi dua depan, dua tengah, dan dua belakang.
Ilustrasi pengendara motor. Ini lokasi jalan ganjil genap motor di Jakarta kalau tanpa perubahan. (Kompas.com)
Untuk sepeda motor diizinkan berboncengan tanpa syarat.