Find Us On Social Media :

Belum Sepenuhnya Longgar Bro, Ingat Nih Aturan Berkendara Masa PSBB Transisi

By , Tuesday, 09 June 2020 | 11:28
Ilustrasi pengendara motor di Jakarta sebelum PSBB (Erwan/ Motor Plus)

Artinya tidak ada ketentuan apakah itu harus satu alamat dengan pengendara atau tidak.

Sedangkan bagi layanan transportasi umum juga tetap ada aturan pembatasan yang beragam.

Baca Juga: Perhatian Bikers, Ini Lokasi Jalan Ganjil Genap Motor di Jakarta Selama PSBB Transisi Kalau Tak Ada Perubahan

Mulai bus kecil, bus besar, bus sedang, bus berkursi tiga baris, bajaj, MRT, LRT hingga kendaraan angkutan barang.

Hal lain yang yang harus diperhatikan adalah masalah kelengkapan berkendara saat PSBB transisi.

Mulai dari masker, tidak melakukan perjalanan bila sakit, membersihkan kendaraan sebelum atau sesudah dioperasikan, serta memperhatikan kebersihan seperti rutin mencuci tangan.

Bagi yang melanggar, akan ada sanksi dan denda yang bakal diterapkan, yakni :

Baca Juga: Bikers Jangan Sampai Enggak Tahu, Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta

- denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

- kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau

- tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemprov DKI.

Dalam 5 Hari Terakhir ada 2.155 Kasus Pelanggaran PSBB di Jakarta Timur, Ini Pelanggaran Terbanyak (Kompas.com/GARRY LOTULUNG)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Berkendara Masa PSBB Transisi Tetap Ada Aturannya