Artinya tidak ada ketentuan apakah itu harus satu alamat dengan pengendara atau tidak.
Sedangkan bagi layanan transportasi umum juga tetap ada aturan pembatasan yang beragam.
Mulai bus kecil, bus besar, bus sedang, bus berkursi tiga baris, bajaj, MRT, LRT hingga kendaraan angkutan barang.
Hal lain yang yang harus diperhatikan adalah masalah kelengkapan berkendara saat PSBB transisi.
Mulai dari masker, tidak melakukan perjalanan bila sakit, membersihkan kendaraan sebelum atau sesudah dioperasikan, serta memperhatikan kebersihan seperti rutin mencuci tangan.
Bagi yang melanggar, akan ada sanksi dan denda yang bakal diterapkan, yakni :
- denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
- kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau
- tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemprov DKI.
Dalam 5 Hari Terakhir ada 2.155 Kasus Pelanggaran PSBB di Jakarta Timur, Ini Pelanggaran Terbanyak (Kompas.com/GARRY LOTULUNG)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Berkendara Masa PSBB Transisi Tetap Ada Aturannya