Find Us On Social Media :

Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online

By Erwan Hartawan, Rabu, 10 Juni 2020 | 09:15 WIB
emohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB. (ANTARA/Andi Firdaus)

Baca Juga: Terjawab Rasa Penasaran Bikers, Ini Alasan Baru Boleh Bikin SIM Di Usia 17 Tahun

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum Rp. 80.000

- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

- SIM C Rp. 75.000

- SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni.

Baca Juga: Hari Ini Satpas SIM Daan Mogot Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.