Find Us On Social Media :

Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online

By , Rabu, 10 Juni 2020 | 09:15
emohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB. (ANTARA/Andi Firdaus)

Jadi yang belum bisa kita bantu dan yang sudah bisa kita sarankan mendaftar dari rumah kemudian datang dan menunjukkan nomor registrasinya selanjutnya bisa dilayani," katanya.

Kompol Irawan Setyono juga mengingatkan kepada para pemohon SIM agar melengkapi berkas berkas yang diperlukan sebelum datang ke loket pelayanan SIM.

"Saya Ingatkan kembali bagi para pemohon SIM yang pertama adalah memiliki e-KTP, kemudian persyaratan sket kesehatan dan sket keterangan lulus tes psikologi.

Baca Juga: Hore! SIM Mati Dijamin Polisi Tidak Ditilang Ikuti Syarat dan Ketentuanya

Terus daftar online jadi kalau bisa misalkan daftarnya hari apa kalau bisa disarankan terlebih dahulu melakukan tes psikologi dan tes kesehatan supaya tidak menunggu lagi antrian panjang karena loket pelayanan psikologi.

Saya lihat juga kewalahan karena pelayanan cukup banyak jadi kalau bisa sebelum mengurus SIM mengikuti tes kesehatan dan psikologi dulu,

Sehingga nanti pada hari H tinggal menunjukkan perlengkapannya dan jamnya kapan dia harus datang sesuai dengan yang tercantum di dalam website pendaftaran online yang telah diisi," Jelasnya.

Prosedur pelayanan SIM tersebut juga tetap menerapkan protokoler kesehatan covid-19.

Di mana setiap pohon SIM wajib memakai masker dan pengantar tidak diperbolehkan masuk ke dalam loket permohonan SIM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Perpanjangan SIM Online dan Biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak Terikat Alamat KTP