Find Us On Social Media :

Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

By , Rabu, 10 Juni 2020 | 10:20
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB. (Kompas.com)

Tak hanya itu, kebijakan ganjil genap bakal benar-benar diterapkan jika ada dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub).

Kepgub ini menjadi aturan turunan dari Pergub yang sebelumnya dikeluarkan.

Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub

"Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur.

Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap.

Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," tuturnya.

Untuk saat ini, Pemprov DKI masih terus mengevaluasi dan melihat data di lapangan terkait masyarakat yang beraktivitas dan bekerja di luar rumah.

Baca Juga: Ramai Soal Ganjil Genap Untuk Pemotor, Polisi Sebut Tidak Akan Tilang Pengendara Kalau Hal Ini Belum Ada

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," jelasnya.

Ia menambahkan, sejak 15 Maret 2020, ganjil genap (mobil) ditiadakan agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi guna mengurangi potensi penularan di kendaraan umum.

"Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," jelas Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Wacana Ganjil Genap bagi Motor dan Mobil Saat PSBB Transisi di Jakarta."

Baca Juga: Perhatian Bikers, Ini Lokasi Jalan Ganjil Genap Motor di Jakarta Selama PSBB Transisi Kalau Tak Ada Perubahan