"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah , bukan dari luar," ucapnya.
Budi mewajibkan polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Minimal, personelnya menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung wajah.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB
"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," kata dia.
Budi mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) atau ojek pangkalan membawa helm sendiri.
Di New Normal hanya di masa sosialisai helm penumpang masih disediakan driver ojol (Kompas.com)
Masayarakat juga diminta menggunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan.
"Terutama naik ojol. jangan helm dari ojek yang dipakai," kata Budi.
"Kalau bisa helm sendiri, karena kita tidak tahu helmnya dipakai siapa saja," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masa Transisi di Surabaya Raya dan Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Berboncengan