Find Us On Social Media :

Menuju Era New Normal, Surabaya Raya dan Malang Perbolehkan Pengendara Motor Berboncengan

By , Kamis, 11 Juni 2020 | 08:33
Ilustrasi naik motor berboncengan. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB (MOTOR Plus-online.com)

"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah , bukan dari luar," ucapnya.

Budi mewajibkan polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Minimal, personelnya menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung wajah.

Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB

"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," kata dia.

Budi mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) atau ojek pangkalan membawa helm sendiri.

Di New Normal hanya di masa sosialisai helm penumpang masih disediakan driver ojol (Kompas.com)

Masayarakat juga diminta menggunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan.

"Terutama naik ojol. jangan helm dari ojek yang dipakai," kata Budi.

Baca Juga: Bikers Siap-siap, PSBB Surabaya Raya Tahap 2 Bakal Jauh Lebih Ketat, Ini Sanksinya Kalau Masih Melanggar

"Kalau bisa helm sendiri, karena kita tidak tahu helmnya dipakai siapa saja," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masa Transisi di Surabaya Raya dan Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Berboncengan