Find Us On Social Media :

Menuju Era New Normal, Surabaya Raya dan Malang Perbolehkan Pengendara Motor Berboncengan

By Erwan Hartawan, Kamis, 11 Juni 2020 | 08:33 WIB
Ilustrasi naik motor berboncengan. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB (MOTOR Plus-online.com)

Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Pelanggaran Paling Banyak Di Surabaya Terdapat 852 Pelanggaran

Tingkat penularan atau rate of transmission di Jawa Timur juga masih di atas satu.

"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah , bukan dari luar," ucapnya.

Budi mewajibkan polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Minimal, personelnya menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung wajah.

Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB

"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," kata dia.

Budi mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) atau ojek pangkalan membawa helm sendiri.

Di New Normal hanya di masa sosialisai helm penumpang masih disediakan driver ojol (Kompas.com)

Masayarakat juga diminta menggunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan.

"Terutama naik ojol. jangan helm dari ojek yang dipakai," kata Budi.