Find Us On Social Media :

Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini

By Fadhliansyah, Kamis, 11 Juni 2020 | 12:25 WIB
Ilustrasi pengecekan PSBB. Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Pengin ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukkan Ini (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata gak butuh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lagi untuk warga Bodetabek yang ingin ke Jakarta.

Tapi masih ada yang harus ditunjukkan oleh warga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tersebut saat ingin melewati pos pemeriksaan di wilayah perbatasan.

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin menegaskan warga Bodetabek yang ingin ke ibu kota tak perlu punya SIKM.

Baca Juga: Waspada, Polisi Masih Lakukan Razia PSBB dan SIKM Jakarta Meski Operasi Ketupat Telah Berakhir, Ini Faktanya

Baca Juga: Asyik Bebas Keluar Kota Tanpa SIKM Tapi Harus Menunjukkan KTP, Surat Keterangan Sehat dan Unduh Aplikasi

Karena seperti diketahui, pos pemeriksaan yang tadinya ada di perbatasan Jabodetabek dengan daerah lain sudah tidak ada sejak 7 Juni 2020 lalu.

Pos pemeriksaan ditarik menjadi hanya di Jakarta saja.

"Mereka cukup menunjukkan KTP bahwa dia warga Bogor misalnya, ya silahkan masuk," ucapnya, Rabu (10/6/2020).

Namun, bila tak bisa menunjukkan identitas diri sebagai warga Bodebek, maka petugas di pos pemeriksaan akan meminta orang itu menunjukkan SIKM.

Baca Juga: Operasi Ketupat Berakhir, Sebanyak 70.719 pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik