Find Us On Social Media :

Masuk PSBB Transisi, Dishub Tak Longgarkan Syarat Keluar Masuk Jakarta, Begini Alasannya

By , Jumat, 12 Juni 2020 | 10:40
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Larangan mudik memang sudah resmi selesai.

Tapi jangan salah nih, bagi warga di Jakarta yang ingin keluar wilayah Jabodetabek punya kewajiban.

Kewajiban tersebut tidak berusah dari sebelumnya, yaitu memilik Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Syarat ini juga berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang ingin masuk Jakarta.

Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tak dibutuhkan bagi masyarakat yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ( Bodetabek).

Mereka masih bisa melintas seperti pada larangan mudik kemarin.

"Pada prinsipnya tidak berubah aturannya, jadi untuk wilayah Jabodetabek ini masih bisa keluar masuk tanpa SIKM," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2002).

"Bila melewati pos pemeriksaan cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik-nya (e-KTP) saja," lanjutnya.

Baca Juga: Waspada, Polisi Masih Lakukan Razia PSBB dan SIKM Jakarta Meski Operasi Ketupat Telah Berakhir, Ini Faktanya

Ketika ditanya apakah pada masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ada perubahan soal pengecualian dan persyaratan mendapatkan SIKM, Syafrin menegaskan bila semuanya masih sama.