Find Us On Social Media :

Masuk PSBB Transisi, Dishub Tak Longgarkan Syarat Keluar Masuk Jakarta, Begini Alasannya

By , Jumat, 12 Juni 2020 | 10:40
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB. (Kompas.com)

Artinya, Pemprov DKI hanya akan memberikan izin bagi 11 sektor utama sama seperti saat adanya larangan mudik Lebaran.

Bahkan ditegaskan juga bila pemohon yang mengajukan SIKM tak bisa digantikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, namun wajib melampirkan hasil tes PCR atau minimal rapid test.

Padahal, pada SE Gugus Tugas yang baru dijelaskan bila surat keterangan sehat atau tidak mengalami gejalan influenza bisa saja digunakan selama pada daerah tertentu tak memiliki tes PCR atau rapid test.

Baca Juga: Asyik Bebas Keluar Kota Tanpa SIKM Tapi Harus Menunjukkan KTP, Surat Keterangan Sehat dan Unduh Aplikasi

"Keseluruhan masih sama syarat dan peruntukannya, baik saat PSBB ketat dan PSBB transisi," kata Syafrin.

"Pengecualian masih pada 11 sektor, tapi memang ada beberapa tambahan yang dikecualiakan seperti bagi lembaga audit layaknya BPK," lanjutnya.

"Untuk surat keterangan dokter kami tetap pada acuan Pergun 47, jadi yang bisa itu minimal rapid test," ia menambahkan.

Tanpa SIKM masuk Jakarta, kami akan kenakan sanksi karantina di lokasi yang sudah ditentukan," kata dia.

Baca Juga: Operasi Ketupat Berakhir, Sebanyak 70.719 pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik

Seperti diketahui, sejak larangan mudik usai, Pemprov DKI menarik mundur titik penyekatan dan menempatkannya di area perbatasan Jakarta.

Untuk daftar lokasinya sebagai berikut ;

1. Jalan KH. Ahmad Dahlan
2. Jalan Husein Sastranegara
3. Jalan Kukusan Raya
4. Jalan Pemuda I
5. Jalan Tanah Baru
6. Jalan Brigif
7. Jalan Manggis
8. Jalan Andara
9. Jalan Merawan
10. Jalan Pangkalan Jati 1

Baca Juga: Dalam 11 Hari, Sebanyak 28.538 Pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik, Motor Paling Banyak

11. Jalan Pangkalan Jati 2
12. Jalan Pahlawan
13. Jalan Bintaro Utama 3
14. Jalan Pesanggrahan Indah
15. Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)
16. Jalan H. Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)
17. Jalan I Gusti Ngurah Rai
18. Jalan Bintara 19. Jalan Raya Pondok Gede
20. Jalan Pagelarang
21. Jalan Jambore
22. Jalan Buperta
23. Jalan Taman Bunga
24. Jalan Putri Tunggal
25. Jalan Marunda Makmur
26. Jalan Inspeksi Kanal Utara
27. Jalan Irigasi