Find Us On Social Media :

Masuk PSBB Transisi, Dishub Tak Longgarkan Syarat Keluar Masuk Jakarta, Begini Alasannya

By , Jumat, 12 Juni 2020 | 10:40
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB. (Kompas.com)

Baca Juga: Lancar Pemudik Asal Brebes Tegal dan Pemalang Tanpa SIKM Lolos Masuk Jakarta Melalui Proses Pemeriksaan di Check Point Penyekatan

28. Pos Polisi Kalideres
29. Pos Joglo Raya
30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh
31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)
32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)
34. Simpang atau layang UI
35. Perempatan Pasar Jumat
36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Transisi, Syarat Keluar Masuk Jakarta Tak Berubah