Find Us On Social Media :

Bikers Dapat Angin Segar Nih, Aturan Ganjil Genap Belum Dibutuhkan Saat PSBB Transisi Jakarta, Ini Penjelasan Dishub!

By Indra GT, Jumat, 12 Juni 2020 | 16:18 WIB
Ilustrasi plang ganjil genap saat masa PSBB transisi masih belum perlu diterapkan menurut Kepala Dishub DKI Jakarta (Naufal Shafly/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Aturan ganjil genap untuk motor ternyata belum dibutuhkan saat PSBB transisi di Jakarta.

Sejak dimulainya PSBB transisi 5 Juni hingga tanggal 12 ternyata tidak terjadi kepadatan lalu lintas.

Awalnya jika terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi maka baru akan diberlakukan aturan ganjil genap untuk motor.

Aturan ganjil genap bukannya langsung diterapkan tetapi berdasarkan hasil evaluasi kepadatan lalu lintas.

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta Bakal Diterapkan Kalau Hal Ini Terjadi

Baca Juga: Awas Bro! Aturan Ganjil Genap Diterapkan Saat Masa Transisi PSBB Jakarta, Jika......

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, kebijakan ganjil genap sepeda motor sampai saat ini belum dibutuhkan.

Sebab, kondisi lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih kondusif dan cenderung di bawah situasi normal.

Dengan demikian, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap belum akan diterapkan.

"Kondisinya sekira 17 persen berada di bawah kondisi normal. Artinya pelaksanaan ganjil genap belum dilaksanakan," ucapnya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi