Find Us On Social Media :

Bikers Dapat Angin Segar Nih, Aturan Ganjil Genap Belum Dibutuhkan Saat PSBB Transisi Jakarta, Ini Penjelasan Dishub!

By , Jumat, 12 Juni 2020 | 16:18
Ilustrasi plang ganjil genap saat masa PSBB transisi masih belum perlu diterapkan menurut Kepala Dishub DKI Jakarta (Naufal Shafly/GridOto.com)

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Jadi, prinsip penerapan ganjil genap tetap base on evaluasi, hasil evaluasi dari kondisi lalu lintas," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Masyarakat Masih Bingung Soal Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di DKI Jakarta, Polisi Langsung Buka Suara

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini baru akan diterapkan jika kondisi lalu lintas sudah padat, namun kapasitas angkutan umum masih memadai.

"Jika kondisinya sudah sangat padat dan di sisi lain angkutan umumnya masih memadai itu masih bisa diterapkan," kata Syafrin.

Namun, bila kondisi angkutan sudah padat dan lalu lintas padat, maka pihaknya bakal mengkaji aturan lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Masa transisi ini masih dalam kerangka kebijakan PSBB, di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha untuk berusaha di rumah tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepala Dinas Perhubungan DKI Sebut Ganjil Genap Sepeda Motor Belum Dibutuhkan,