MOTOR Plus-Online.com - Selain ganjil genap, para pengendara di Jakarta harus menghadapi kebijakan ini.
Kebijakan tersebut berupa pembatasan secara zonasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020.
Surat ini berisi Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Masuk PSBB Transisi, Dishub Tak Longgarkan Syarat Keluar Masuk Jakarta, Begini Alasannya
Terdapat beberapa perubahan dan kelonggaran dalam bermobilisasi baik dengan transportasi darat yang sifatnya umum maupun pribadi.
Namun semuanya dijalankan secara bertahap melalui tiga fase yang sudah dimulai sejak saat ini.
Perlu diingat pula, ada ketetapan zonasi dalam berkendara.
Total ada empat zonasi yang digunakan untuk pengendalian pergerakan orang dan kendaraan yang kategori wilayahnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Awas Bro! Aturan Ganjil Genap Diterapkan Saat Masa Transisi PSBB Jakarta, Jika......
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru akan mengikuti sistem zonasi pada suatu wilayah.