Find Us On Social Media :

Bikers Catat! Jelang New Normal, Aturan Berkendara Diatur Melalui Zonasi

By , Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:01
Ilustrasi pemeriksaan PSBB dan SIKM. Bikers Simak Nih Syarat Mengurus SIKM Jakarta (Kompas.com)

"Perjalanan dari zona yang berbeda, maka aturannya mengikuti zona yang terburuk," kata Budi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

"Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah," lanjutnya.

"Jika dari zona oranye ke hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," ia menambahkan.

Baca Juga: PSBB Transisi Menuju New Normal, Ini Sanksi Untuk Pemotor yang Masih Bandel Enggak Pakai Masker Saat ke Luar Rumah

Dijelaskan pada SE 11, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat.

Wabah menyebar secara luas dan banyak klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.

Zona oranye mengindikasikan risiko sedang dengan kondisi PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi tidak terkendali.

Transmisi lokasi sudah terjadi dengan cepat, ada kluster baru namun mungkin bisa dipantau dan dikontrol dari tersing dan tracing afresif.

Baca Juga: Waduh, Larangan Driver Ojol Angkut Penumpang Masih Berlaku Selama Masa PSBB Transisi di Wilayah Ini, Simak Alasannya

Masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah pada semua.

Salah satunya transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Untuk zona kuning, risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal.

Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah.