Find Us On Social Media :

Bikers Catat! Jelang New Normal, Aturan Berkendara Diatur Melalui Zonasi

By , Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:01
Ilustrasi pemeriksaan PSBB dan SIKM. Bikers Simak Nih Syarat Mengurus SIKM Jakarta (Kompas.com)

Baca Juga: Waspada, Polisi Masih Lakukan Razia PSBB dan SIKM Jakarta Meski Operasi Ketupat Telah Berakhir, Ini Faktanya

Pada kondisi ini, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Sedangkan zona hijau menjadi wilayah aman, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi.

Pada zona hijau ini, perjalanan orang diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan demikian, meski sudah ada kelonggaran namun bila suatu kendaraan ingin berperdian ke suatu wilayah tetap harus memperhatikan kondisi dari daerah tersebut.

Baca Juga: Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

Zonasi sendiri sifat bisa berubah sesuai tingkat kasus yang terjadi dan ditetapkan oleh gugus tugas.