Find Us On Social Media :

Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru

By , , Selasa, 16 Juni 2020 | 08:15
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Kompas.com)

Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor kendaraan baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan.

Lantas mengapa hal tersebut kerap tejadi?

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus memberikan keterangannya.

Baca Juga: Ngilu , Video Ibu-ibu Bonceng Anak Kecil Tanpa Helm Dengan Posisi Nyamping di Atas Motor

"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak, sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," ungkap Kompol Martinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Martinus bilang, peran STNK bagi kendaraan bermotor sangat penting dan wajib dimiliki oleh pengguna.

Dokumen ini merupakan identitas kendaraan yang legal, meliputi nomor registrasi polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta detail spesifikasi kendaraan itu sendiri.

"Kalau proses di polisi tidak lama, karena idealnya saat BPKB selesai langsung jadi. Biasanya satu minggu seharusnya sudah selesai semua," sambungnya.

Baca Juga: Pertanyaan Klasik Tapi Bikin Penasaran, Beli Motor Cuma Ada STNK Apakah Bisa Bikin BPKB Baru? Polisi Cuma Bilang Begini

Ia pun terkadang masih mempertanyakan kenapa hal tersebut masih sering terjadi. Padahal lanjut Martinus, prosesnya tak selama itu.

"Perlu dikelarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.

Sekadar informasi, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.