Find Us On Social Media :

Diperpanjang, Ini Sanksi yang Sudah Menunggu Para Pelanggar PSBB Tangerang, Ada Denda Rp 25 Juta

By Fadhliansyah, Selasa, 16 Juni 2020 | 11:15 WIB
Ilustrasi razia PSBB. Ini Sanksi yang Sudah Menunggu Para Pelanggar PSBB Tangerang, Ada Denda Rp 25 Juta (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang sudah resmi diperpanjang mulai kemarin (15/6/2020).

Perpanjangan PSBB Kota Tangerang akan berlangsung sampai 28 Juni 2020 mendatang.

Demi terjadinya efektivitas upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan PSBB harus diperketat.

Ia meminta setiap kepala daerah di Tangerang Raya yang melaksanakan PSBB harus memberlakukan sanksi kalau ada pelanggaran.

Baca Juga: Kabar Penting Bikers, PSBB Tangerang Selatan Masuk Jilid 5, Tempat Umum Ini Siap Dijaga Lewat Pantauan CCTV

Baca Juga: Enggak Usah Bingung, Kena Tilang Polisi Selama Masa PSBB Bisa Bayar Secara COD, Caranya Gampang Banget

Kota Tangerang sendiri sudah mengatur terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Aturan sanksi yang tertuang di Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tersebut tidak berubah di masa perpanjangan PSBB tahap ke lima Kota Tangerang yang berjalan saat ini.

"Perwal sanksi masih menggunakan Perwal 29," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina saat dihubungi Kompas.com melalui pesan suara, Selasa (15/6/2020).

Berikut beragam sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PSBB mulai dari sanksi sosial, denda Rp 50.000 hingga Rp 25 juta:

Baca Juga: Mantab Nih, Ryu Powertools Sumbang 5 Ton Beras Ke Warga Penjaringan, Hasil Donasi Konsumen