Itu kan 1X24 jam, nanti RT yang akan cek dan data," kata Enung.
Enung mengatakan, RT RW juga yang nantinya bertugas apakah warga dari luar Jabodetabek ini sudah rapid test atau belum.
Jika belum, maka RT RW lah yang mengoordinasikannya ke Gugus Tugas agar warga tersebut dirapid test.
Baca Juga: Diperpanjang, Ini Sanksi yang Sudah Menunggu Para Pelanggar PSBB Tangerang, Ada Denda Rp 25 Juta
"Iya nanti RT RW harus mengetahui tamunya darimana, apakah sudah rapid test belum, Ada SIKM atau tidak," ucap Enung.
"Nah kalau sudah SIKM biasanya sudah dirapid," ia melanjutkan.
"Tapi kalau enggak ada SIKM atau belum rapid test maka harus dirapid dulu,” tambah Enung.
Ia mengatakan, RT RW juga yang nantinya bertugas memantau kesehatan dari warga yang baru datang dari luar Jabodetabek.
“Ya terus dipantau, enggak dikarantina kalau sudah rapid.
Kalau belum dirapid terus dikhawatirkan baru dikarantina,” tutur dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi menghentikan kegiatan pengawasan pelangaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 check point perbatasan Kota Bekasi mulai Selasa (16/6/2020).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/714/Set.Covid-19.