MOTOR Plus-Online.com - Sejak sepekan lalu ojek online sudah diperbolehkan mengangkut penumpang.
Tentu saja dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Banyak cara yang disiasati driver ojek online (ojol) untuk tetap beroperasi.
Apalagi saat ini masih berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Baca Juga: Naik Ojol Wajib Bawa Helm Sendiri, Beli Helm Jangan Asal Bro, Perhatikan 4 Hal Penting Ini
Baca Juga: Amankah Naik Ojol Saat Pandemi Civod-19? Begini Tips dari Dokter
Salah satunya dengan menggalakan penggunaan sekat partisi yang membatasi antara driver dan penumpangnya.
Sekat yang digunakan terbuat dari bahan akrilik.
Ini diharapkan bisa mengurangi kontak langsung terutama saat berkendara.
Namun, masih menjadi pertanyaan apakah sekat partisi tersebut diwajibkan bagi para driver ojek online?
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Ojol! Asosiasi Bakal Bagikan Ribuan Partisi Gratis Nih
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi pun berikan penjelasan.