Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung dan Belum Semua Pakai, Sekat Partisi Jadi Kewajiban Driver Ojol? Begini Penjelasan Kemenhub

By , , Rabu, 17 Juni 2020 | 09:15
Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpang. (Kompas.com/istimewa)

"Enggak diwajibkan, sifatnya adalah pilihan," kata Budi dilansir dari GridOto.com, Rabu (16/6/2020).

"Tapi walaupun pilihan ini dari aplikator sendiri yang artinya mereka sadar bahwa itu sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan ojol," lanjutnya.

"Jadi mereka suport betul terhadap itu," terang Budi.

Baca Juga: Asyik Driver dan Penumpang Ojek Online Bebas Cancel Tanpa Denda dengan Syarat Mudah

Budi menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai keamanan sekat tersebut.

"Dimana materialnya itu sudah kami konsultasikan ke mereka," jelasnya.

Sekat partisi driver ojol. (Gojek)

"Material dipilih yang tidak berbahaya bagi pengemudi maupun penumpangnya," ia melanjutkan.

"Jadi dalam pembahasan tersebut partisi itu berbentuk aerodinamis sehingga dapat melindungi penumpangnya," tambahnya.

Baca Juga: Waduh, Larangan Driver Ojol Angkut Penumpang Masih Berlaku Selama Masa PSBB Transisi di Wilayah Ini, Simak Alasannya

Sekadar informasi, pembagian partisi ini tidak dipungut biaya sepeser pun kepada seluruh mitra pengemudi ataupun biaya tambahan layanan kepada pengguna layanan GoRide.

Untuk saat ini jumlah pengendara ojol yang sudah menggunakan partisi portabel memang masih terbatas.

Meski begitu, diupayakan agar seluruh pengendara ojol bisa menggunakan penyekat guna pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

Pasalnya perlengkapan tersebut juga menjadi salah satu persyaratan mematuhi protokol kesehatan selama diberpolehkan kembali mengangkut penumpang.