Dimas mengatakan, sanksi tersebut sebagai teguran agar para pelanggar tidak lagi berkeliaran tanpa masker.
Terlebih mereka juga diminta untuk menyampaikan kepada keluarga dan orang-orang di sekitarnya untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Imbauannya dari apa yang kita lakukan saat ini semoga menjadi bola salju bagi mereka yang sudah kami tegur semoga mereka dapat menginformasikan orang-orang di sekitarnya bahwa kondisi Covid-19 di Tangsel masih perlu perhatian dan semoga orang-orang di sekitar mereka tidak keluar tanpa alat keamanan diri," ujarnya.
Padahal seperti diketahui, penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 ini merupakan kewajiban tiap orang.
Karena dengan memakai masker, maka kemungkinan penularan virus Covid-19 bisa dikurangi.
Bahkan saat ini pun para pengendara ojek online (ojol) juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.
Seperti wajib memakai masker, dan juga memakai partisi atau sekat dengan penumpangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpol PP Razia PSBB di Depan Balai Kota Tangsel: 40 Pengendara Motor Tanpa Masker Terjaring