Find Us On Social Media :

Bikers Yang Ada Di Depok Perhatikan, Jangan Sembarangan Keluar, Kota Depok Belum New Normal, Wali kota: Jangan Euforia

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 17 Juni 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi PSBB Depok, akan ada sanksi bagi pelanggar. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. (Kompas.com)

Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai Jumat (5/6/2020), sebagai transisi menuju new normal.

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) dengan arti bahwa penularan virus corona baru masih terjadi serta terdapat klaster tunggal di Depok.

Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.

Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.

Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Melanggar, Pemkot Depok Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Warga yang beresiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia.

Selain itu warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

Saat PSBB Proporsional, sebagian aktivitas dapat dilakukan kembali secara terbatas.

Tapi beberapa aktivitas lain tetap tak diizinkan menilik potensi penularan Covid-19 yang masih ada.

Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Melanggar, Pemkot Depok Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB