Bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Registrasi bisa dilakukan di kantor Satpas di setiap Polres yang ada di wilayah DIY.
“Untuk pendaftaran pemohon SIM gratis sudah dibuka," ucapnya.
Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi
"Pemohon bisa mendaftar di Satpas Polres terdekat di wilayah DIY,” lanjutnya.
Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah membawa E-KTP tanggal lahir 1 Juli.
Selain itu, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SIM.
“Lulus saat melakukan ujian teori dan praktik, selanjutnya pemohon bisa mendaftar di kantor Satpas terdekat,” ucapnya.
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Kena Tilang Saat PSBB Ternyata Bisa Bayar Secara COD, Begini Caranya
Program pembuatan SIM baru gratis ini tidak hanya diadakan di wilayah DIY saja tetapi juga menyeluruh di wilayah Indonesia.
Program ini juga digelar di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji.
"Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara," jelasnya.