Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian di hari ulang tahun yang ke-74.
Nantinya, pemohon SIM yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendaftaran SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum