MOTOR Plus-Online.com - Setiap kendaraan sendiri tentu ingin terlihat beda dari yang lain.
Segala cara untuk memodifikasi motor agar terlihat keren.
Salah satunya memodifikasi pelat nomor kendaraan.
Setiap kendaraan, tentunya dilengkapi dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor.
Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru
Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Rangkaian huruf dan angka pada pelat berbahan aluminium tersebut bukan hanya sebatas pelengkap kendaraan saja.
Tetapi, juga mempunyai fungsi yang lebih penting, yakni sebagai bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.
Aturan mengenai nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Mengenai pelat nomor tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sayangnya, para pemilik kendaraan bermotor juga tidak diperkenankan untuk memodifikasi sendiri rangkaian huruf dan angka terlebih melakukan pemalsuan.