Jika hal itu dilakukan, maka tindakan tegas berupa sanksi.
Tak lupa ada denda juga bisa dijatuhkan bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi menjelaskan, bahwa setiap nomor polisi kendaraan bermotor mempunyai spesifikasinya sendiri.
Baca Juga: Apa Tetap Ditilang Jika Pelat Nomor Lepas Disimpan Dalam Jok?
“Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020)
"Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," lanjutnya.
Maka dari itu, Nyoman menambahkan, memodifikasi pelat nomor sebisa mungkin dihindari.
Hal ini karena, jika ada ketidaksesuaian dari spesifikasi yang ditetapkan maka pengendara bakal dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
Baca Juga: Sakti Macam Jetski Yamaha NMAX Trabas Banjir dan Terendam di Teras Rumah Cuma Ganti Oli
"Jika tidak sesuai standar seperti ukuran, warna, dan tempat pemasangannya, dinyatakan melanggar," ucapnya.
Sanksi bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi NRKB dalam Perkapolri nomor 5 tahun 2012 pasal 39 ayat (5).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.