Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Memodifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Didenda Rp 500.000
Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Memodifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Didenda Rp 500.000