MOTOR Plus-online.com - Surat Izik Keluar Masuk (SIKM) tidak dibutuhkan saat masuk Ancol, yang dibutuhkan hanya KTP Jakarta.
Hanya warga yang berKTP Jakarta yang bisa masuk Taman Impian Jaya Ancol , Jakarta Utara yang mulai beroperasi besok.
Jadi bagi warga yang tidak memiliki KTP Jakarta tidak diperbolehkan masuk Ancol pada masa transisi PSBB Jakarta.
Bagi warga yang tidak memiliki KTP Jakarta akan diatur dan disesuaikan dengan masa PSBB yang diatur oleh pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Masuk Ancol Gratis Hanya Pada 21 Juni Cukup Bayar Parkir Rp 15 Ribu
Baca Juga: Asyik Nih, Dufan Kasih Promo Cuma Buat Bikers, Begini Syaratnya
Taman Impian Jaya Ancol atau Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, mulai beroperasi kembali, besok, Minggu (20/6/2020).
Namun, masyarakat yang ingin masuk Ancol dibatasi.
Hanya warga pemilik KTP dari wilayah tertentu saja yang diizinkan masuk ke taman rekreasi tersebut.
Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan, manajemen hanya mengizinkan warga KTP DKI Jakarta yang dapat melakukan pembelian tiket dan reservasi.
Baca Juga: Wow, Inilah Pembalap Kenamaan Indonesia Yang Bersinar, Saat Era Sirkuit Ancol
“Di luar area itu akan dilakukan penyesuaian dikemudian hari melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19,” kata Rika seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (19/6/2020).