Find Us On Social Media :

Bikers Harus Paham! Besok Mulai Beroperasi, Hanya KTP Wilayah Ini Yang Boleh Masuk Ancol, SIKM Tidak Diperlukan

By Jumat, 19 Juni 2020 | 20:50
Pantai di Taman Impian Jaya Ancol kembali beroperasi saat masa transisi PSBB Jakarta dengan syarat hanya yang memiliki KTP Jakarta yang boleh masuk (WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN)

Selama masa operasional terbatas, pembelian tiket hanya dapat dilakukan secara daring/online melalui website www.ancol.com.

Pembelian tiket sudah mencakup tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi.

Pengunjung dapat membeli tiket maupun unit rekreasi yang dituju sesuai tanggal reservasi.

Baca Juga: Bocor Video Teaser Terbaru Kawasaki Ninja 250 4 Silinder, 2 Bulan Lagi Bakal Diluncurkan di Ancol

Apabila pengunjung membawa kendaraan, wajib membeli tiket kendaraan di halaman tiket.

“Jika kuota tersedia pada tanggal tersebut bisa dipilih dan apabila kuota telah habis maka bisa memilih tanggal lainnya,” ucap Rika.

Rika menambahkan, kunjungan untuk reservasi khusus pengguna annual pass dan pembelian di mitra online travel agent atau OTA wajib dilakukan H-2 sebelum kunjungan.

“Pengunjung wajib mengisi data diri dan formulir pernyataan yang tercantum dalam website,” kata Rika.

Baca Juga: Wuih, Jakarta Punya Sirkuit Balap! Bakal Dibangun Akhir 2019 Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, pengunjung Ancol dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, manajemen Ancol juga menetapkan bahwa pengunjung usia dibawah 5 tahun alias balita, usia diatas 50 tahun atau lansia, serta ibu hamil, dilarang masuk Ancol.

Calon pengunjung juga diminta melakukan registrasi dulu secara daring (online) sebelum datang ke Ancol.

Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan, setiap calon pengunjung wajib untuk melakukan registrasi di situs resmi terlebih dulu sebelum datang.