Hal itu diungkap oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," buka Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.
Penerapan jam operasional jalur sepeda di kawasan Sudirman - Thamrin Jakarta (PMJNews.com)
"Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kita ada ancaman hukumannya," lanjut Sambodo.
"Yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," sambungnya.
Berapa sih ancaman hukuman bagi pelanggar pesepeda yang nekat berada di luar jalur sepeda?
Dendanya tembus Rp 100 ribu, atau penjara 15 hari, wah jangan sampai melanggar ya bro!