Find Us On Social Media :

Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

By , Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:15
Ilustrasi tilang polisi. (Polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - STNK mati tetap bisa ditilang polisi kok bisa? ternyata sudah diatur Pasal 228 Ayat 1.

Buat pemotor selalu perhatikan kondisi kendaraan.

Bukan cuma servis rutin, tapi ada kewajiban yang lebih penting yakni membayar pajak motor setiap tahun.

Jangan nekat mengendarai motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa, karena akan langsung berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Jangan Main-main, Pengguna Sepeda Juga Bisa Ditilang Seperti Pemotor, Segini Dendanya

Kemudian sempat muncul perdebatan mengenai hak polisi untuk menilang kendaraan yang STNK-nya mati.

Ada yang bilang, polisi tidak berhak menilang karena pajak STNK mati. Namun, Polri mencoba meluruskan kabar tersebut.

"Kalau STNK mati asumsinya kendaraan ini secara operasional di jalan itu tidak sah," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi Kamis (18/6/2020).

Menurut Martinus, bukti pengoprasionalan kendaraan di jalan adalah STNK, sehingga jika STNK itu mati berarti sebuah kendaraan tersebut tidak sah dioperasionalkan di jalan.

Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara

"Oleh karena itu pastinya bisa dilakukan penindakan hukum tilang karena tidak bisa menunjukan," ucapnya.

Korlantas Polri menjelaskan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1).