Find Us On Social Media :

Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh

By , Senin, 22 Juni 2020 | 08:50
Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Polisi bakalan segera buka gerai SIM di mal. (Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot )

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.

Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:

Baca Juga: Horeee, Polda DIY Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Begini Syaratnya

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter