Find Us On Social Media :

Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh

By Erwan Hartawan, Senin, 22 Juni 2020 | 08:50 WIB
Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Polisi bakalan segera buka gerai SIM di mal. (Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot )

Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.

Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:

Baca Juga: Horeee, Polda DIY Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Begini Syaratnya

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

Nah gampang kan bro? enggak perlu capek-capek antre panjang.