Find Us On Social Media :

Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

By , , Selasa, 23 Juni 2020 | 08:07
Suasana penindakan di jalur sepeda yang ada diwilayah Jakarta Timur (Istimewa/Dok Sudin Perhubungan Jakarta Timur )

Petugas dari Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelanggar.

Disiapkan petugas patroli ataupun penempatan di titik-titik tertentu.

Hal sebaliknya, orang yang mengendarai sepeda juga bisa hukuman atau denda.

Karena itu, para pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan berjalan di jalur kendaraan umum akan didenda Rp 100 ribu, atau penahanan sepeda selama 15 hari.

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Pengguna Naik 1000% Jalur Sepeda Dilebarkan Jadi......

Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

Jalur khusus ini mengambil sebagian ruas kendaraan bermotor namun dengan pembatas berupa traffic cone.

Pembatas bakal dipinggirkan jika waktu operasional jalur sepeda sudah selesai.

Untuk diketahui, jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat.

Baca Juga: Ingat Ada 22 Titik di DKI Jakarta, Pemotor Masih Nekat Serobot Jalur Sepeda Langsung Setor Rp 500 Ribu

Selama Sabtu dan Minggu, operasionalnya mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00.

Sebelumnya DKI Jakarta sudah mempunyai 22 titik jalur sepeda permanen yang tersebar diberbagai lokasi seperti:

1. Jalan Merdeka Selatan