Find Us On Social Media :

Motor Sudah Dijual Jangan Lupa Blokir STNK, Begini Keuntungan dan Cara Gampangnya

By Erwan Hartawan, Rabu, 24 Juni 2020 | 09:15 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Melakukan jual beli kendaraan bermotor menjadi hal yang lumrah dilakukan bikers.

Pasti ada alasan tertentu mengapa menjual kendaraan.

Seperseperti ingin mengurangi koleksinya atau ingin mengganti dengan jenis atau model yang kendaraan baru.

Setelah proses jual beli selesai, ada yang sering dilupain sama pemilik kendaraan sebelumnya.

Baca Juga: STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

Sebaiknya pemilik kendaraan lama segera melakukan pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif.

Ini berlaku bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.