MOTOR Plus-Online.com - Melakukan jual beli kendaraan bermotor menjadi hal yang lumrah dilakukan bikers.
Pasti ada alasan tertentu mengapa menjual kendaraan.
Seperseperti ingin mengurangi koleksinya atau ingin mengganti dengan jenis atau model yang kendaraan baru.
Setelah proses jual beli selesai, ada yang sering dilupain sama pemilik kendaraan sebelumnya.
Baca Juga: STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Sebaiknya pemilik kendaraan lama segera melakukan pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif.
Ini berlaku bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.
Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.