Find Us On Social Media :

Lagi Marak Bersepeda, Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?

By , , Rabu, 24 Juni 2020 | 09:40
Ilustrasi membawa sepeda di motor. Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? (Adam Samudera/GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini penggunaan sepeda memang lagi marak di Indonesia.

Banyak orang yang berusaha menjadi lebih sehat di tengah pandemi Covid-19, dengan cara bersepeda.

Tapi yang jadi pertanyaan, apakah membawa sepeda di jok belakang motor termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas?

Karena seperti diketahui, banyak masyarakat yang bersepeda di tempat yang jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Baca Juga: Bikers Punya Enggak? 7 Sepeda Lipat Termahal di Dunia, Salah Satunya Seharga Dua Kali Lipat All New NMAX

Dan agar tidak terlalu melelahkan, sepeda dibawa naik motor sampai ke tempat tujuan.

Sepeda motor yang membawa muatan seperti sepeda melebihi kapasitas sangat berbahaya.

Selain riskan untuk diri sendiri dan orang lain, perilaku itu juga bisa jadi melanggar hukum.

Peraturan soal membawa barang di atas sepeda motor sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 tentang barang bawaan.

Baca Juga: Saat PSBB Transisi Banyak Yang Cari Sepeda, Biar Kekinian Ini Pabrikan Motor Yang Jualan Sepeda Listrik

Peraturan tersebut merinci barang bawaan yang boleh dibawa di atas motor secara rinci mulai dari tinggi dan lebar barang yang dibawa.

Sehingga pada dasarnya tidak ada lagi standar ganda soal barang yang boleh dibawa.