Find Us On Social Media :

Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

By Erwan Hartawan, Kamis, 25 Juni 2020 | 07:44 WIB
Ilustrasi STNK (Grid.id)

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.