Find Us On Social Media :

Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

By , Kamis, 25 Juni 2020 | 07:44
Ilustrasi STNK (Grid.id)

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.

“Untuk pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama," katanya dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

"Begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” tambahnya.

Cara menghitung pajak progresif tersebut, Herlina menyampaikan, sebagaimana menghitung pajak pada umumnya yang berlaku di DKI Jakarta.