Find Us On Social Media :

Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 25 Juni 2020 | 10:17 WIB
Ilustrasi razia kendaraan. Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? (IG @tmcpoldametro)


MOTOR Plus-online.com - Brother gak bisa membayar denda karena surat tilang hilang?

Gampang, masih bisa diurus kok.

Sebelumnya harus diketahui dulu, proses tilang biasanya dilakukan oleh polisi saat ada razia.

Atau ketika ada pemotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

Pemotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang, sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan apa yang harus dilakukan?

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.

Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara