Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru.
Kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang apa yang harus dilakukan?
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.
Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan.
'Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto saat dihubungi, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Asyik Bikin dan Perpanjang SIM Makin Gampang, Polisi Langsung Kasih Bocorannya
Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.
Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.