Find Us On Social Media :

MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara

By Jumat, 26 Juni 2020 | 10:20
Penggunaan lampu motor di siang hari wajib dilakukan pengendara motor. (Kompas.com)

"Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ].

Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri," papar Anwar.

Uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sendiri diajukan oleh Eliadi dan Ruben setelah mereka ditilang polisi pada Juli 2019 dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Motor Pakai Lampu AHO Bikin Umur Aki Lebih Awet?

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi tidak terima dirinya ditilang.

Menurutnya, pukul 09.00 WIB, saat dirinya ditilang, masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," katanya.

Eliadi dan Ruben menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Baca Juga: Dianggap Pilih Kasih, Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor ke Mahkamah Konstitusi Sampai Menyinggung Presiden Jokowi, Begini Arahan Pakar Safety

Keduanya membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati namun tidak ditilang. Namun demikian, MK tidak membahas hal itu dalam putusannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari,