Find Us On Social Media :

Hore Sambut New Normal, Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkerumun

By , Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:58
DKI Jakarta siap terapkan fase new normal. (Istimewa)

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Info Buat Konsumen Setia, Dealer Yamaha Siap Masuki Era New Normal dengan Mengikuti Protokol Kesehatan

Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19 sesuai ketentuan di wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun.

Siapapun yang melanggar akan ditindak tegas.

Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Baca Juga: Asyik Nih, Adaptasi Masa New Normal, Klub GSX Community Nusantara (GCN) Adakan Kopdar Serentak

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.