Find Us On Social Media :

Biar Aman di Jalan, Begini Protokol Kesehatan Buat Penumpang dan Driver Ojol

By Galih Setiadi, Selasa, 30 Juni 2020 | 09:10 WIB
Ilustrasi driver ojek online. Simak protokol kesehatan buat penumpang dan driver ojol. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Biar aman di jalan, ada protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang dan driver ojol nih.

Yup, layanan ojek online atau ojol resmi boleh beroperasi beberapa waktu lalu.

Layanan ojol dibuka mulai Senin (8/6/2020) di DKI Jakarta dan disusul daerah lainnya.

Meski begitu, ada protokol kesehatan yang harus dijalankan, bro.

Baca Juga: Horee, Driver Ojol di Bandung Bisa Bernapas Lega, Kini Sudah Boleh Angkut Penumpang Lagi

Baca Juga: Naik Ojol Wajib Bawa Helm Sendiri, Beli Helm Jangan Asal Bro, Perhatikan 4 Hal Penting Ini

Protokol kesehatan ini berlaku buat penumpang dan driver ojol.

Aturan ini diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun Instagram @kemenhub151.

Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojek online.

Salah satu poin dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik).

Baca Juga: Gawat, Gojek Akhirnya PHK 430 Karyawan, Beberapa Layanan ikut Ditutup

Perusahaan aplikasi pun diminta untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang.

Selain itu, penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.

Hal itu demi menghindari penularan virus corona atau Covid-19.

berikut ini kelengkapan yang harus dipenuhi saat naik ojek online di masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Virus Covid-19, Begini Caranya Driver Ojol Bisa Mendapatkan Sekat Partisi Gratis

1. Kelengkapan penumpang

Helm
Penumpang diimbau untuk membawa helm sendiri.

Helm yang disediakan ojek online bisa meningkatkan risiko penularan virus karena dipakai secara bergantian oleh penumpang.

Masker
Penggunaan masker selama melakukan perjalanan dengan transportasi umum merupakan salah satu aturan baru yang sudah diterapkan, tak terkecuali pada ojek online.

Jadi, para penumpang juga diimbau untuk selalu menggunakan masker selama berkendara.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung dan Belum Semua Pakai, Sekat Partisi Jadi Kewajiban Driver Ojol? Begini Penjelasan Kemenhub

2. Kelengkapan pengemudi

Masker
Selain penumpang, driver ojek online juga harus menggunakan masker.

Sarung tangan
Sarung tangan juga menjadi alat pelindung diri yang harus dikenakan oleh para driver ojek online selama melayani penumpang.

Jaket lengan panjang
Driver ojek online diimbau untuk mengenakan baju lengan panjang atau jaket.

Hal ini untuk mencegah kontak fisik saat tidak sengaja bersentuhan dengan penumpang.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Ojol! Asosiasi Bakal Bagikan Ribuan Partisi Gratis Nih

Hand sanitizer
Hand sanitizer menjadi perlengkapan yang tak boleh dilewatkan untuk menjaga kebersihan tangan setiap saat.

Penyekat
Ojek online yang ingin melayani penumpang wajib memiliki penyekat di motornya.

Sekat tersebut berguna untuk menjaga jarak fisik antar pengemudi dan penumpang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Saat ini ojek online (ojol) sudah diizinkan beroperasi untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru. Namun, ada protokol kesehatan yang wajib penuhi oleh pengemudi maupun penumpang. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojol. Salah satu poin dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik). Perusahaan aplikasi pun diminta untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Selain itu, penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan mematuhi protokol kesehatan lainnya. Nah #KawulaModa tidak perlu khawatir lagi untuk menaiki ojol ya, sebab pemerintah telah mengatur operasional ojol untuk mengangkut penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi penumpang. Sebisa mungkin membawa helm sendiri dan jangan lupa pakai masker ya. #AdaptasiKebiasaanBaru #TransportasiAmanProduktif #PenghubungIndonesia

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) on

 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sudah Diizinkan Beroperasi, Inilah Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi Oleh Ojek Online