Find Us On Social Media :

Kasus PHK Karyawan Makin Panjang, KSPI Siap Perkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial

By Ahmad Ridho, Selasa, 30 Juni 2020 | 17:15 WIB
Kasus PHK driver ojol makin panjang, KSPI siap perkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial. (instagram.com/dramaojol.id)

Baca Juga: Tidak Perlu Bingung Mengantri,  GoRide Instan Hadir di Stasiun Terpadu Bikin Pengguna Gojek Aman dan Nyaman

Termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu.

Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan. Bukan disosialisasikan," katanya.

Pelanggaran yang kedua, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan.

Baca Juga: Naik Ojol Wajib Bawa Helm Sendiri, Beli Helm Jangan Asal Bro, Perhatikan 4 Hal Penting Ini

Menurutnya, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai masa kerja dengan nilai maksimal 9 bulan upah.

Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja.

Bagi Serikat Pekerja ini merupakan pelanggaran. Karena PHK yang dilakukan sepihak dari perusahaan maka PHKnya batal demi hukum.